Kegiatan

Pelantikan BPD Desa Jatirejo Periode Tahun 2019-2025

Pada hari Kamis tanggal 22/08/2019 pukul 09.00 WIB, di Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, telah diadakan acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatirejo periode tahun 2019-2025 yang di hadiri oleh MUSPIKA Kecamatan Ngampel, Kepala Desa, Perangkat Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat.

Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Ngampel. Dalam sambutanya Camat Ngampel Bpk. HELYUDIN, S.IP menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD terpilih.

Kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru saja diambil sumpahnya, agar segera bekerja dengan baik, jujur, dan ikhlas untuk mengabdikan diri kepada masyarakat desanya, serta dapat bergandengan tangan/ bekerjasama dengan pemerintahan desa dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan desanya.

Dalam kesempatan ini, Camat Ngampel Bpk. HELYUDIN, S.IP juga menyampaikan pesan dari Bupati Kendal dr. MIRNA ANNISA, M. Si, beberapa harapan dan pesan yaitu :

Pertama, Bekerjalah, laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab dan ikhlas, sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa. Kepala desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desanya;

Ketiga, dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah Kendal melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;

Keempat, kiranya dapat menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desanya, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa  secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.

Kelima, menyikapi kondisi yang sedang dihadapai Pemerintah Kabupaten Kendal saat ini, kepada seluruh aparatur pemerintah yang ada di Kecamatan dan desa, diminta untuk melakukan kerja ekstra dan kerja keras, dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dilaksanakan, agar segera dilaksanakan.  

Camat Ngampel juga mengingatkan/ menginstruksikan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.

Share :

Kegiatan Lain